KAIRO, KOMPAS.com - Keluarga presiden terguling Mesir, Muhammad Mursi, Senin (22/7/2013), berencana menggugat Angkatan Darat Mesir yang dituduh menculik presiden Mesir pertama yang terpilih secara demokratis itu.
Mursi ditahan di sebuah fasilitas militer yang dirahasiakan sejak tentara mengggulingkannya pada 3 Juli lalu. Tentara juga membekukan undang-undang dasar menyusul unjuk rasa besar-besaran menentang pemerintahan Mursi.
"Tak ada dasar hukum apapun untuk menahan seseorang yang tidak dituduh melakukan kejahatan dengan alasan demi keselamatannya," kata putra Muhammad Mursi, Osama Mursi dalam jumpa pers pertama sejak kejatuhan ayahnya.
Osama mengatakan keluarga Mursi akan mengambil langkah hukum baik di Mesir maupun di level internasional melawan Jenderal Abdel Fattah al-Sisi, panglima angkatan bersejata yang memainkan peranan penting dalam penggulingan Mursi.
Osama menambahkan, keluarganya belum bertemu Mursi sejak penggulingannya dan belum mendengar kabar apapun terkait kondisi kesehatan Mursi.
Sementara itu, Ikhwanul Muslimin yang menuduh militer melakukan kudeta dan menolak rencana pemerintah baru Mesir mengubah konstitusi.
Ikhwanul bersikukuh konstitusi yang dirancang oleh parlemen yang didominasi politisi Ikhwanul Muslimin itu sudah diterima rakyat meski ditolak kelompok liberal dan Kristen Koptik.
Kritik atas penahanan Muhammad Mursi juga datang dari organasi pemantau HAM, Human Right Watch (HRW).
"Penahanan Mursi dan para pembantunya ilegal," kata Direktur HRW Mesir, Heba Morayef.
Di bawah hukum internasional, tambah Heba, waktu maksimal seseorang ditahan tanpa tuduhan adalah 48 jam.
Editor : Ervan Hardoko
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.