03 April 2013

KOMPAS.com: Setyabudi Ditahan KPK, Nurhakim Jadi Wakil Ketua PN Bandung

KOMPAS.com
News and Service // via fulltextrssfeed.com
Setyabudi Ditahan KPK, Nurhakim Jadi Wakil Ketua PN Bandung
Apr 3rd 2013, 03:54

Setyabudi Ditahan KPK, Nurhakim Jadi Wakil Ketua PN Bandung

Penulis : Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana | Rabu, 3 April 2013 | 10:36 WIB

Dibaca:

Setyabudi Ditahan KPK, Nurhakim Jadi Wakil Ketua PN BandungKOMPAS/ALIF ICHWAN Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Hakim Setyabudi Tejocahyono yang di tangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (22/3/2013) terkait dengan tindak pidana pidana korupsi tampak di kawal ketat keamanan KPK, memasuki gedung KPK, untuk di periksa. Sebelumnya Hakim Seyabudi di tangkap penyidik KPK di Bandung.

BANDUNG, KOMPAS.com - Terhitung sejak Selasa, (2/4/2013) kemarin, Pengadilan Negeri Bandung telah melantik Nurhakim sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung yang baru. Nurhakim menggantikan pejabat lama, Setyabudi Tejocahyono yang ditangkap tangan oleh KPK, dan telah ditetapkan menjadi tersangka.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Bandung Joko Indiarto, sebelum dipindahkan ke Pengadilan Negeri Bandung, Nurhakim yang saat ini berusia 54 tahun, sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Manado selama satu tahun. Namun Joko mengatakan, pelantikan Nurhakim tidak terkait dengan kasus suap yang menjerat hakim Setyabudi.

"Mutasi Nurhakim tidak ada hubungannya insiden kemarin (penangkapan oleh KPK, red). Sebenarnya karena memang sebelumnya hakim Setyabudhi telah diporomosikan untuk menjadi hakim tinggi di Pengadilan Negeri Padang. Jadi, ada atau tidak insiden kemarin Nurhakim tetap akan dilantik," kata Joko saat ditemui di ruangannya, Rabu (3/4/2013).

Dengan adanya penangkapan oleh KPK beberapa waktu lalu, proses perpindahan Nurhakim pun dipercepat dari waktu yang telah dijadwalkan. "Pas ada insiden itu pelantikan dipercepat. Karena di sini wakil ketua kosong dan sangat memerlukan penggantinya," jelas Joko.

Sebelum ditangkap, hakim Setyabudi diketahui telah menangani kasus khusus tipikor, pada tahun 2012 dirinya telah memutuskan 13 perkara termasuk tujuh perkara Bansos Kota Bandung dengan tujuh orang tersangka.

Sementara pada tahun 2013, enam perkara tipikor yang belum ada putusan pun terpaksa terbengkalai karena dirinya terlanjur tertangkap tangan oleh KPK. Ketika ditanya apakah kasus yang terbengkalai itu akan diserahkan oleh Nurhakim, Joko mengatakan jika kasus-kasus tersebut telah diserahkan kepada hakim lainnya.

"Kelihatannya Nurhakim tidak akan jadi hakim pengganti karena sudah ditunjuk hakim yang akan menanganinya. Tapi semua adalah keputusan dari hakim ketua," ungkap Joko.

Editor :

Glori K. Wadrianto

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.