03 April 2013

KOMPAS.com: Jalan Perempuan Menuju Parlemen

KOMPAS.com
News and Service // via fulltextrssfeed.com
Jalan Perempuan Menuju Parlemen
Apr 3rd 2013, 02:53

KOMPAS.com - Para elite partai politik selalu mengatakan dengan yakin bahwa parpol mereka akan mampu memenuhi kuota 30 persen perempuan dalam daftar calon anggota legislatif mereka. Hanya beberapa yang berbesar hati mengakui kesulitan mencapai hal itu di daerah.

Masalahnya, syarat ini pun disertai keharusan menempatkan seorang calon anggota legislatif (caleg) perempuan di setiap tiga urutan caleg. Harapannya, caleg perempuan juga mendapat nomor 1-3 sehingga peluang keterpilihannya lebih tinggi. Dalam riset Pusat Kajian Perempuan Universitas Indonesia, 44 persen anggota DPR adalah caleg bernomor urut 1, sedangkan 29 persen dari nomor urut 2.

Namun, semakin dekat waktu pendaftaran caleg kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), protes menguat. Para politisi menolak syarat 30 persen perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) seperti ditegaskan dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013. Apalagi, peraturan KPU tersebut juga menegaskan, KPU tidak menerbitkan daftar caleg tetap untuk parpol yang gagal memenuhi syarat keterwakilan perempuan di suatu dapil. Peluang para caleg dan parpol di dapil tersebut pun hangus.

Para politisi di DPR beralasan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD hanya menyebutkan 30 persen perempuan dalam daftar caleg. Karena itu, para politisi berusaha berkelit bahwa kuota 30 persen berlaku dari jumlah caleg secara nasional, bukan di setiap dapil. Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa (Fraksi Partai Golkar), di sela-sela rapat dengar pendapat Komisi II dan KPU, Kamis (28/3), menilai KPU salah memahami UU Pemilu. "Maksudnya daftar calon itu secara nasional, bukan dapil. Karena itu, parpol tidak bisa dikenai sanksi," ujarnya.

Kenyataannya, dalam Pasal 53, 54, dan 55 UU Pemilu disebutkan, pengurus parpol di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menyerahkan daftar caleg secara berjenjang ke KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota. Daftar calon bisa memuat paling banyak 100 persen dari jumlah kursi pada setiap dapil. Daftar calon juga memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.

Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo (Fraksi PDI-P) juga berpendapat, tidak ada kata "wajib" dan tidak diatur sanksi di UU Pemilu. Karena itu, KPU dinilai membuat norma baru.

Hal senada disampaikan anggota Komisi II lain, Yandri Susanto (F-PAN), Gamari Sutrisno (F-PKS), dan Malik Haramain (F-PKB).

Dalam jumpa pers di Media Center KPU, Senin (1/4/2013), bersama Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia dan Kaukus Perempuan Politik Indonesia, perempuan-perempuan kader parpol kembali menegaskan keyakinan mereka untuk memenuhi syarat keterwakilan perempuan, bahkan hingga tingkat kabupaten/kota.

Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan PDI-P Nadrah Izahari mengatakan, partainya sudah membuat program khusus untuk kader perempuan sejak 2003.

Wakil Sekjen Partai Golkar Ulla Nuchrawaty mengatakan, partainya menyiapkan 512 caleg perempuan. Sebagian mencalonkan diri untuk DPR, sebagian lain untuk DPRD provinsi. Namun, hingga 27 Maret, baru 10 perempuan yang mendapat nomor urut 1 dan 2 dalam daftar caleg DPR.

Welya Safitri, Ketua DPP PAN, juga mengatakan, protes terkait syarat keterwakilan perempuan adalah suara politisi lelaki yang tidak sensitif jender.

Meski demikian, para perempuan politisi ini pun enggan berbantahan dengan para lelaki politisi. "Soal ada sanksi atau tidak, DPP harus menyiapkan sesuai UU. Syarat kuota (perempuan), kami siap penuhi," tutur Nadrah.

Ulla mengakui, ada kegalauan para lelaki politisi. Alasannya, apabila di satu dapil terdapat empat atau lima caleg, diperlukan paling tidak dua caleg perempuan. Namun, katanya, hal ini akan menjadi pembelajaran baik bagi parpol maupun perempuan. Syarat ini akan menyadarkan perempuan bahwa peluang untuk memperjuangkan hak perempuan sudah terbuka.

Para aktivis perempuan dari berbagai lembaga pun mendukung KPU menerapkan aturan yang tegas dan menolak intervensi parpol. KPU juga tidak goyah. Selanjutnya, tinggal menunggu perjuangan perempuan caleg untuk mendapatkan suara dan memperjuangkan hak perempuan di parlemen.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.