03 April 2013

KOMPAS.com: 67 Tenaga Kerja Asing Harus Segera Dideportasi

KOMPAS.com
News and Service // via fulltextrssfeed.com
67 Tenaga Kerja Asing Harus Segera Dideportasi
Apr 3rd 2013, 00:49

67 Tenaga Kerja Asing Harus Segera Dideportasi

Penulis : Agustinus Handoko | Rabu, 3 April 2013 | 07:38 WIB

Dibaca:

67 Tenaga Kerja Asing Harus Segera DideportasiKOMPAS.com/ IMMANUEL MORE ILUSTRASI Deportasi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat memastikan bahwa 67 tenaga kerja asing bekerja secara ilegal di sebuah proyek listrik di Kabupaten Pontianak.

Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing yang mereka pakai adalah palsu. Kasus pemalsuan dokumen itu juga sudah diusut oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar Haris Harahap, Rabu (3/4/2013) menuturkan, mereka harus segera dideportasi dari Indonesia. "Aturannya jelas. Mereka melanggar aturan soal ketenagakerjaan di Indonesia sehingga harus segera dideportasi. Menghentikan mereka bekerja saja tidak cukup, harus diikuti dengan deportasi," ujar Haris.

Para tenaga kerja asing itu berasal dari China. Haris menjelaskan, dengan izin yang dipalsukan, mereka juga tidak membayar retribusi ke negara sebesar 1.000 dolar Amerika per tenaga kerja per tahun.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.