01 Desember 2012

KOMPAS.com: Sabu 250 Kg Disita di Kalideres

KOMPAS.com
News and Service // via fulltextrssfeed.com
Sabu 250 Kg Disita di Kalideres
Nov 30th 2012, 20:11

Sabu 250 Kg Disita di Kalideres

Penulis : Alfiyyatur Rohmah | Sabtu, 1 Desember 2012 | 02:51 WIB

Dibaca:

Sabu 250 Kg Disita di KalideresAlfiyyatur Rohmah Sebanyak 252 kilogram sabu diamankan oleh Bareskrim mabes Polri di Perumahan Citra 1 jalan Alam Raya Blok B2 No 11 Kelurahan Kalideres, Jakarta Barat pada Jumat (30/11/2012). Dari penangkapan ini polisi menangkap 1 tersangka Warga Negara Malaysia dan 4 orang WNI.

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Mabes Polri menangkap gembong narkoba asal Malaysia, YAP, yang memiliki sabu siap edar seberat 252 kg sabu. Salah satu jenis narkoba tersebut merupakan barang yang akan diedarkan ke Indonesia, Malaysia, dan Iran.

"Ini merupakan sindikat narkotika internasional. Barang yang disita akan dikirimkan ke beberapa negara untuk dijual," kata Komisaris Jendral Sutarman, Kabareskrim Mabes Polri di Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (30/11/2012).

Sutarman melanjutkan, penyelidikan sindikat ini sudah dilakukan sejak bulan 11 Juli 2012. Dari 252 kg sabu, rencananya akan dikirim ke Malaysia dalam waktu dekat. Barang yang didapat dari Malaysia ini disetir oleh AW di malaysia untuk diedarkan ke negara Iran, Malaysia, dan Indonesia.

Sutarman menjelaskan, pihak kepolisian masih memeriksa cara pengedar masuk ke Indonesia. Dari keterangan yang didapat, mereka masuk dari Nusa Tenggara Timur, Medan, dan Batam melalui transportasi darat dan laut.

Dari penangkapan ini, kata Sutarman, polisi mengumpulkan barang bukti yaitu 252 kg sabu, alat pres, timbangan, plastik klip, dan handphone. Mereka menyewa rumah sebesar 180 juta selama satu tahun untuk menyetok barang di Perumahan Citra 1 jalan Alam Raya Blok B2 No 11 Kelurahan Kalideres, Jakarta Barat.

Sutarman menambahkan, tersangka yang ditangkap atas nama YAP (33), SOF (65), FAT, IW (42), dan SAE (35). Nilai barang bukti yang disita oleh polisi Rp 375 miliar rupiah. Tersangka akan dijerat pasal 114 Undang-Undang 35 tahun 2009 dengan hukuman penjara seumur hidup.

Saat ini tersangka akan ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.