01 Desember 2012

KOMPAS.com: Sindikat Narkotika Incar Perempuan sebagai Kurir

KOMPAS.com
News and Service // via fulltextrssfeed.com
Sindikat Narkotika Incar Perempuan sebagai Kurir
Nov 30th 2012, 21:14

Sindikat Narkotika Incar Perempuan sebagai Kurir

Penulis : Fabian Januarius Kuwado | Sabtu, 1 Desember 2012 | 04:03 WIB

Dibaca:

Sindikat Narkotika Incar Perempuan sebagai KurirKOMPAS.com/Firly Anugrah Putri Dua wanita yang menjadi tersangka kurir narkotika jenis heroin sebanyak 1,79 kilogram ditangkap oleh aparat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Jumat (23/11/2012).

JAKARTA, KOMPAS.com - Firda Rizky dan Nurul Padilah ditangkap aparat Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba setelah terbukti menjadi kurir heroin seberat 1,7 kilogram. Terungkapnya kasus itu pun kian menambah daftar panjang perempuan Indonesia yang diperalat untuk menjadi kurir.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Kombes (Pol) Siswandi, mengungkapkan, sindikat narkotika internasional memang kerap memperalat perempuan untuk dijadikan sebagai kurir. Modus itu terungkap dari beberapa kasus yang ditanganinya bahwa para kurir yang tertangkap adalah kaum perempuan.

"Dalam setiap penyelundupannya, jaringan ini senantiasa melibatkan warga negara asing yang memperalat perempuan-perempuan Indonesia. Mungkin karena kondisi psikologis mereka," ujar Siswandi usai konferensi pers di gedung Dir IV Mabes Polri, Jumat (30/11/2012).

Siswandi melanjutkan, kebanyakan laki-laki asing yang menjadi bagian dari sindikat narkotika itu melakukan perekrutan secara senyap. Yakni dengan menjadikannya kekasih terlebih dahulu hingga sang perempuan patuh atas segala perintah. Ketika itu lah, sang kekasih diperintahkan untuk mengambil atau mengantar barang haram itu.

Siswandi juga menambahkan, alasan ekonomi sering kali terlontar dari pengakuan para kurir. Namun, mengingat upah yang diterima sering tidak sebanding dengan ancaman hukuman yang mengintai mereka, Siswandi meragukan faktor ekonomi tersebut.

"Mereka (Firda dan Nurul) dijerat dengan pasal 115, 114, 132, 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup atau sesingkatnya 6 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar. Mereka tahu itu berat," katanya.

Untuk itu, Siswandi mengimbau kepada seluruh keluarga untuk senantiasa melindungi anggota keluarganya, terutama perempuan, dari ancaman perekrutan sindikat narkotika internasional. Pasalnya, keluarga dianggap menjadi benteng utama dalam permasalahan tiap individu.

Sebelumnya diberitakan, upaya penyelundupan narkotika jenis heroin seberat 1,7 kilogram berhasil digagalkan Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba. Dua orang kurir perempuan atas nama Firda Rizqy (20) dan Nurul Padilah (38) ditetapkan menjadi tersangka atas kasus itu.

Firda mengaku, penyelundupan itu atas perintah dari tiga orang, satu WN Indonesia dan dua WN Nigeria yang berada di Kuala Lumpur, Malaysia dengan imbalan Rp 2 juta. Sementara Nurul mengaku ditugaskan oleh kekasihnya WN Nigeria atas imbalan yang sama.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.