JAKARTA, KOMPAS.com - Tindakan Bupati Garut Aceng HM Fikri yang kawin kilat dengan Fany Oktora menimbulkan banyak reaksi negatif. Terlebih lagi, Aceng menolak memenuhi rekomendasi DPRD Garut yang memintanya mengundurkan diri. Aceng juga balik menggugat Mendagri, Kapuspen Kemendagri dan Gubernur Jawa Barat ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Wahid Institute, Yenny Wahid, mengatakan, tindakan Aceng bertolak belakang dengan desakan publik. Pasalnya, desakan publik meminta Aceng mengundurkan diri. "Makin dia bertahan begini, makin berasa seolah-olah tidak salah. Publik akan negatif menilai Aceng. Aceng jangan pakai agama buat membenarkan aksinya itu,"kata Yenny di Balai Kartini, Jakarta, Jumat (28/12/2012).
Yenny menambahkan, Aceng memang memiliki hak untuk mempertahankan diri jika merasa tidak bersalah. Konstitusi, terangnya, menjamin haknya tersebut untuk berjuang di jalur hukum. Namun, Aceng juga harus memperhatikan segi etika dan martabat. Sebab, Aceng adalah figur publik.
"Saya rasa lebih baik Aceng mengundurkan diri karena itu akan lebih bermartabat," tandasnya.
Ia menjelaskan, pengunduran diri Aceng akan membukakan pintu maaf publik baginya. Sebab, Bupati Garut tersebut telah bertindak secara jantan. Selain itu, terangnya, tindakan pengunduran diri akan membuktikan Aceng memiliki sifat ksatria.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.