26 Desember 2012

KOMPAS.com: Terbukti Korupsi Mantan Ketua DPRD Bojonegoro Dipenjara

KOMPAS.com
News and Service // via fulltextrssfeed.com
Terbukti Korupsi Mantan Ketua DPRD Bojonegoro Dipenjara
Dec 26th 2012, 16:46

Terbukti Korupsi Mantan Ketua DPRD Bojonegoro Dipenjara

Penulis : Adi Sucipto | Rabu, 26 Desember 2012 | 23:19 WIB

Dibaca:

Terbukti Korupsi Mantan Ketua DPRD Bojonegoro Dipenjaragoogle image Ilustrasi

BOJONEGORO, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPRD Bojonegoro 2004-2009, Tamam Syaefuddin, Rabu (26/12/2012) dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro, terkait perkara korupsi dana perjalanan dinas DPRD senilai Rp13,2 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Musleh Rahman, menyatakan, Tamam baru memenuhi panggilan kedua eksekusi karena pada panggilan pertama masih menyelesaikan urusan di lembaga pendidikannya.

Dalam perkara ini, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider (diganti menjalani hukuman kurungan) selama enam bulan. Terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 915,5 juta.

Putusan MA lebih ringan dibanding putusan Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro maupun Pengadilan Tinggi. Sebelumnya, Tamam dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Tamam dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dana operasional DPRD Bojonegoro senilai Rp 13,2 miliar.

Dana yang dikorupsi itu di antaranya dana perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD yang berasal dari Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro tahun 2006- 2007.

Kasus itu juga menjerat Mantan Wakil Ketua DPRD Mochtar Setyohadi dan Maksum Amin, serta Bendahara Sekretaris DPRD Bojonegoro Wahyuningsih. Berkas perkara ketiga terdakwa masih di MA.

Tamam mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro di Jalan Kartini pukul 08.00 WIB, didampingi Penasihat Hukumnya Tri Astuti Handayani. Selanjutnya ia dieksekusi dan dibawa ke LP Bojonegoro sekitar pukul 09.40. Jaksa eksekukutor juga men yita harta kekayaan Tamam untuk mengganti kerugian negara. Eksekusi harta pengganti akan dilakukan sebulan setelah eksekusi terpidana.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.