SURABAYA, KOMPAS.com -- Kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Surat Edaran (SE) yang melarang pemerintah daerah mengucurkan dana APBD untuk bantuan madrasah dan sejenisnya juga diprotes keras Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Partai yang memiliki kultur Nahdatul Ulama ini mendesak Mendagri meninjau ulang, bahkan mencabut kebijakan tersebut.
''Kebijakan itu sama saja menghilangkan hak pendidikan agama untuk memperoleh bantuan pemerintah baik dari APBN maupun APBD,'' kata Sekretaris Jenderal PKB, Imam Nachrawi, Kamis (27/12/2012).
Menurut Imam, sebenarnya dana APBN pun untuk sumbangan madrasah masih belum cukup untuk meningkatkan mutu kelembagaan maupun sarana prasarana madrasah yang kondisinya masih banyak di bawah standar. ''Jika pemda dilarang memberikan bantuan, sudah pasti kondisi ribuan madrasah tetap terpuruk dan semakin tertinggal dari lembaga pendidikan umum,'' terangnya.
PKB berharap Mendagri untuk tidak menutup mata atas realitas pendidikan agama di Indonesia, karena madrasah adalah salah satu soko guru pendidikan nasional yang usianya paling tua.
Selain itu, dalam konsep kebijakan nasional, urusan agama bersifat sentralisasi langsung di bawah Kemenag, sedangkan pendidikan umum bersifat desentralisasi. Itupun, kata Imam, sampai sekarang Diknas pusat atau daerah tetap mengucurkan dana APBN maupun APBD ke lembaga pendidikan umum.
''Karena itu, PKB mendesak Mendagri segera mencabut SE tersebut. PKB yakin, jika tidak dicabut, maka gelombang protes akan terjadi khususnya dari kalangan nahdiyin di seluruh tanah air,'' tegasnya. Sebelumnya, protes yang sama juga keluar dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Kementerian Agama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.