JAKARTA, KOMPAS.com -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad membantah telah mendesak DPR melakukan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Boediono terkait kasus dana talangan Bank Century.
"Tidak pernah saya mendesak DPR untuk melakukan pemakzulan. Saya sampaikan bahwa janganlah karena KPK belum menetapkan seseorang sebagai tersangka terus dianggap menghambat penyidikan itu sendiri," kata Abraham, Kamis (27/12/2012) di Jakarta.
Abraham mempersilakan DPR dengan hak dan kewenangannya memulai penyelidikan terkait kasus dana talangan Bank Century. "Silakan DPR memulai penyelidikan tanpa harus menunggu KPK menetapkan orang-orang itu sebagai tersangka," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.