20 Mei 2013

KOMPAS.com: 172 Anggota DPR Masih Mangkir Rapat

KOMPAS.com
News and Service // via fulltextrssfeed.com
172 Anggota DPR Masih Mangkir Rapat
May 20th 2013, 07:57

172 Anggota DPR Masih Mangkir Rapat

Penulis : Sabrina Asril | Senin, 20 Mei 2013 | 14:40 WIB

172 Anggota DPR Masih Mangkir Rapat KOMPAS.com/SABRINA ASRILKompleks Parlemen Senayan, Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah sepekan digempur soal pemberitaan banyaknya anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang membolos, masih saja ada anggota dewan yang mangkir rapat paripurna pada Senin (20/5/2013) pagi ini. Rapat kali ini tidak diikuti 172 anggota dari dari 560 anggota yang ada.

Adapun rincian kehadirannya yakni, Partai Demokrat 109 anggota hadir dari 148 kursi; Partai Golkar 79 anggota (106 kursi); PDI Perjuangan 49 anggota (94 kursi); Partai Keadilan Sejahtera 41 anggota (57 kursi).

Kemudian, Partai Amanat Nasional 31 anggota (46 kursi), Partai Persatuan Pembangunan 34 anggota (38 kursi); Partai Kebangkitan Bangsa 12 anggota (28 kursi); Partai Gerindra 22 anggota (26 kursi); dan Partai Hanura 11 anggota (17 kursi). Jumlah kehadiran ini meningkat dibandingkan rapat paripurna satu pekan lalu yang hanya dihadiri 344 anggota.

Pada rapat paripurna kali ini parlemen melakukan pembahasan Pokok-pokok pembahasan pendahuluan RAPBN anggaran 2014, pengambilan keputusan usul inisiatif Badan Legislasi mengenai RUU Keuangan Negara, dan penghapusan piutang bersyarat pada 5 PDAM penanggung utang.

Pantauan Kompas.com, sepanjang rapat paripurna berlangsung banyak staf ahli yang menunggu di depan meja absensi. Mereka silih berganti menyerahkan beberapa dokumen izin atau keterangan sakit bagi para anggota dewan yang tidak bisa hadir dalam rapat.

Persolan absensi anggota dewan menjadi sorotan setelah Badan Kehormatan DPR mmeutubuka data kehadiran para anggota dewan. Banyak anggota dewan yang protes karena tidak terima disebut "pembolos". Mereka berdalih ketidakhadirannya bukan karena malas ikut rapat melainkan karena sakit atau izin melakukan tugas-tugas kepartaian atau dinas dari DPR.

Editor :

Erlangga Djumena

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.