BOGOR, KOMPAS.com- Wali Kota Bogor Diani Budiarto menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Bogor, yang dipimpin ketuanya, Mufti Faoqi, Senin (25/2/2013).
Raperda diusulkan untuk mengubah Perda Nomor 6 Tahun 2005 tentang hal yang sama.
"Kami perlu melakukan perubahan karena berbagai subtansi ketentuan menyangkut lalu lintas dan angkutan jalan yang berlaku di Kota Bogor, wajib sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ungkap Diani, sebagaimana dimuat dalam siaran pers Humas Pemko Bogor.
Selain itu, Perda terkait juga harus sesuai dengan UU tentang Jalan, UU tentang Penataan Ruang, dan Peraturan Pemerintah terkait dengan pengaturan manajemen dan rekayasa lalu lintas analis dampak serta manajemen kebutuhan lalu lintas.
"Jadi, dengan mencermati perkembangan-perkembangan yang terjadi, diperlukan penambahan terhadap subtansi Perda Nomor 6 Tahun 2005," kata Diani.
Penambahan tersebut antara lain menyangkut pemasangan reklame pada angkutan umum, fasilitas lalu lintas, angkutan massal yang harus dilakukan pemerintah daerah, serta ketentuan penggunaan bahan bakar gas yang sejalan Perpres Nomor 61 tahun 2011 tentang rencana Aksi Nasional Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca.
Lebih lanjut Wali Kota Bogor memaparkan, Raperda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disusun dengan tujuan meniadakan atau menghapus beberapa ketentuan dalam Perda Nonor 6/2005.
Antara lain ketentuan pendaftaran dan mutasi kendaraan bermotor, pergantian kendaraan umum, retribusi bongkar muat, serta penderekan kendaraan bermotor.
Sebab, ketentuan ini sudah tidak sesuai lagi dan bertentangan dengan UU Nomor 28 /2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selanjutnya, pihaknya berpandangan perlunya dimasukan kearifan lokal di dalam Raperda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ketentuan tersebut antara lain tentang pekerjaan galian atau kegiatan lain di ruang milik jalan. Ini perlu diatur karena erat kaitannya dengan dampak penurunan kinerja ruas jalan serta kerusakan badan jalan yang ditimbulkan," urainya.
Diani berharap nantinya raperda ini dapat berperan dan berfungsi sebagai landasan hukum untuk mengatasi masalah transportasi di Kota Bogor..
Editor :
Tjahja Gunawan Diredja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.