JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan ikan hiu dan ikan pari manta semakin jarang terlihat di perairan terumbu karang di Indonesia. Pemulihan populasi predator tertinggi ini membutuhkan perlindungan dari aktivitas penangkapan atau perburuan.
Hal ini terkendala data dan penelitian. "Untuk melarang atau melindungi suatu biota, kami butuh data penelitian atau survei- survei ilmiah, baik dari LIPI, badan-badan riset, dan perguruan tinggi," kata Direktur Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan Toni Ruchimat, Senin (25/2/2013), di Jakarta.
Namun, jurnal atau penelitian ilmiah akan kelimpahan populasi hiu pada suatu perairan, minim. Akibatnya, Indonesia belum menyetujui ikan hiu martil dan manta masuk Apendiks II CITES (Kompas, 23 Februari 2013).
Menurut Toni, jika ada data ilmiah penurunan drastis populasi ikan, bisa diupayakan regulasi.
Secara terpisah, Direktur Program Kelautan The Nature Conservancy Abdul Halim mengatakan, perlindungan segala jenis hiu di Indonesia seharusnya dilakukan. "Kami lihat di lapangan, eksploitasi ikan hiu sangat luar biasa," kata dia.
Dampaknya, dalam 20 tahun terakhir, hiu jarang dijumpai di perairan terumbu karang. Tahun 1990-an, di sejumlah perairan di Indonesia mudah dijumpai hiu berkerumun 5-10 ekor dalam sekali penyelaman.
"Sekarang, kalau menyelam dan bisa menjumpai hiu 2-3 ekor sudah sangat beruntung," kata Abdul, yang juga penyelam.
Ia mengatakan, dalam dunia pariwisata selam, keberadaan ikan hiu dan ikan pari manta jadi penampilan paling menarik. Bahkan, turis berani membayar lebih mahal untuk itu.
Bahama, Palau, Maladewa, dan Australia menjadi bukti atraksi pariwisata selam bersama hiu dan manta bernilai jutaan dollar AS. Berkebalikan dengan pendapatan nelayan setempat di Misool Timur Selatan, Raja Ampat, yaitu Rp 2.975 per sirip (0,35 dollar AS per sirip). (ICH)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.