08 Mei 2013

KOMPAS.com: Pemerintah Undang Investor Asing untuk Pariwisata

KOMPAS.com
News and Service // via fulltextrssfeed.com
Pemerintah Undang Investor Asing untuk Pariwisata
May 8th 2013, 02:18

Pemerintah Undang Investor Asing untuk Pariwisata

Rabu, 8 Mei 2013 | 09:01 WIB

Dibaca:

KOMPAS.com/Fitri Prawitasari Turis asing sedang berfoto di area Taman Sari, Yogyakarta.

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Mari Elka Pangestu mengatakan, pemerintah membuka kesempatan kepada investor asing untuk melakukan investasi pada sektor pariwisata di Indonesia.

Dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (7/5/2013), Menparekraf menjelaskan investor asing diperbolehkan mempunyai kepemilikan 100 persen pada sektor bisnis yang meliputi hotel bintang 3 ke atas, resort wisata, lapangan golf, gedung pertemuan, hotel kelas internasional dan konsultan pariwisata. "Sedangkan untuk sektor bisnis lainnya kepemilikan asing dibatasi maksimal sebesar 50 persen," kata Mari.

Sementara untuk agen perjalanan dan pemandu wisata, lanjut Menparekraf,  hanya diperbolehkan untuk investor lokal saja. Khusus untuk usaha perjudian dan kasino tidak diperbolehkan di Tanah Air.

Dari statistik yang dikeluarkan oleh Tim Dampak Ekonomi Kemenparekraf, pada 2012 sektor pariwisata telah memberikan lapangan kerja bagi 9,28 juta penduduk dan menghasilkan pemasukan sebesar Rp 104,5 triliun.

Sektor pariwisata juga menyumbang Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 3,9 persen atau Rp 321,57 triliun, dan menyumbang pajak sebesar Rp 11,57 triliun.

Sementara berdasarkan data BKPM, pada 2012 jumlah investasi di sektor pariwisata meningkat pesat sebesar 210,86 persen dibandingkan 2011 atau sebesar 869,8 miliar dollar AS yang berasal dari investasi lokal sebesar 101,5 miliar dollar AS dan investasi asing sebesar 786,3 miliar dollar AS.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.