JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM diminta tidak boleh angkat tangan menghadapi persoalan kehidupan para narapidana koruptor kelas kakap yang ternyata masih bisa keluar-masuk sel tahanan. Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Indra menilai leluasanya para koruptor ke luar sel akan menyebabkan hilangnya efek jera.
"Ini Kumham tidak boleh angkat tangan. Karena semua lapas ada di bawah kendali Kumham, tinggal masalah keseriusan dan kesungguhan tanpa tebang pilih," ujar Indra saat dihubungi Jumat (10/5/2013). Dia mengatakan jika ada bukti jelas ada aparat lapas yang bermain, maka Kumham harus menindak tegas dengan memecat atau memutasi yang bersangkutan.
Di sisi lain, jika ada petugas yang menjalankan tugasnya dengan baik, Kumham sewajarnya memberikan penghargaan berupa kenaikan gaji atau pangkat. "Di sini kan ada masalah fasilitas, ada gaji reward yang kecil sehingga mereka rentan dengan suap di kehidupan sehari-hari," imbuh Indra.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengungkapkan fakta hasil observasi KPK selama ini tentang kehidupan koruptor di balik sel. Hasilnya, para koruptor kelas kakap yang masih memiliki harta berlimpah ternyata sering keluar sel tahanan. Mereka kerap pulang ke rumah dan bahkan berjalan di pusat perbelanjaan.
Abraham juga mengutarakan bahwa Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sempat menghubunginya. Denny, sebut Abraham, sudah angkat tangan dengan persoalan napi yang keluar masuk sel. Denny pun meminta pertolongan KPK agar sejumlah tahanan korupsi dilimpahkan ke rutan Guntur.
Namun, Denny melalui pesan tertulisnya sudah membantah hal ini. Denny mengaku saat itu hanya membicarakan tentang izin sakit yang kerap digunakan napi untuk keluar dari dalam sel.
Melalui serial tweet, Denny juga menuturkan klarifikasinya ke Abraham menyusul munculnya pernyataan Abraham itu. Selain itu, Denny juga menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM tetap melakukan evaluasi atas penanganan narapidana dan tahanan, baik di rumah tahanan maupun lembaga pemasyarakatan.
Editor :
Palupi Annisa Auliani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.