09 Mei 2013

KOMPAS.com: Kemendagri: e-KTP agar Kasus Aceng Fikri Tak Terulang

KOMPAS.com
News and Service // via fulltextrssfeed.com
Kemendagri: e-KTP agar Kasus Aceng Fikri Tak Terulang
May 9th 2013, 02:15

Kemendagri: e-KTP agar Kasus Aceng Fikri Tak TerulangKOMPAS/RIZA FATHONIPetugas memindai iris mata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk mencari data e-KTP miliknya di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2012). Mendagri menyatakan telah berhasil memenuhi target perekaman e-KTP dengan target 172.015.400 wajib KTP lebih cepat 55 hari daripada tenggat waktu yang ditentukan yaitu 31 Desember 2012.

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Ahli Mendagri bidang Politik, Hukum, dan Hubungan antar Lembaga Reydonnyzar Moenek mengklaim, banyak hal positif dengan adanya KTP elektronik alias e-KTP. Menurutnya, salah satunya untuk mencegah terjadinya kawin siri seperti yang pernah dilakukan oleh mantan Bupati Garut Aceng Fikri.

"Dari e-KTP bisa ketahuan bujangan atau tidak. Sehingga, jangan sampai kejadian kayak Aceng terulang lagi," kata Reydonnyzar, Rabu (8/5/2013).

Selain itu, lanjutnya, manfaat lain KTP elektronik adalah untuk mencegah kasus penipuan. Menurut Reydonnyzar, saat ini marak aksi penipuan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan modus berpura-pura kehilangan KTP. Dengan teknologi finger print dan alat pemindai retina diharapkan mengurangi tindak kejahatan yang mungkin terjadi.

Sebab, kata Reydonnyzar, ada chip yang ditanam di KTP elektronik dan menyimpan data sidik jari dan retina pemiliknya. Ia juga mengungkapkan, Kemendagri telah menghimbau kepada seluruh lembaga pelayanan publik untuk menyediakan card reader. Tujuannya untuk memaksimalkan penggunaan KTP elektronik sebagai basis pengisian data administrasi.

"Kami mendorong agar unit pelayanan publik mendapatkan card reader karena dengan alat itu sidik jari yang bukan pemilik e-KTP tidak bisa dibaca. Misalnya, ada orang yang mau berbuat jahat, dia membawa fotokopi e-KTP orang lain, card reader juga tentunya tidak bisa membaca," jelasnya.

Sebelumnya, Kemendagri menerbitkan Surat Edaran Nomor 471.13/1826/SJ pada tanggal 11 April 2013 yang menuai kontroversi. Pasalnya, di dalam surat edaran itu terdapat larangan untuk memfotokopi KTP elektronik. Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman membantah jika hal tersebut diatur lantaran teknologi chip yang digunakan di dalam e-KTP tidak berkualitas. Menurutnya, larangan fotokopi e-KTP lebih disebabkan untuk melindungi teknologi yang terdapat di dalam e-KTP tersebut.

"Melindungi kerusakan tetapi bukan karena mudah rusak," kata Irman saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Selasa (8/5/2013).

Larangan itu, kata Irman juga merupakan upaya pencegahan agar hal yang telah dilakukan oleh Kemendagri selama ini tidak sia-sia. "Apabila difotokopi, itu tidak ada bedanya dengan KTP biasa karena tidak ada chip. Ini agar e-KTP yang sudah kita perjuangkan supaya terwujud," ujarnya.

Editor :

Inggried Dwi Wedhaswary

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.