03 Mei 2013

KOMPAS.com: Besok, Bus di Jatim Pasang Tarif Batas Atas

KOMPAS.com
News and Service // via fulltextrssfeed.com
Besok, Bus di Jatim Pasang Tarif Batas Atas
May 3rd 2013, 04:01

Besok, Bus di Jatim Pasang Tarif Batas Atas

Penulis : Herpin Dewanto Putro | Jumat, 3 Mei 2013 | 10:45 WIB

Dibaca:

Besok, Bus di Jatim Pasang Tarif Batas AtasKOMPAS/PRIYOMBODO Pekerja membersihkan papan harga bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU) 34-15319 di kawasan Alam Sutera, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (20/3/2013). Meskipun belum diputuskan, kemungkinan pemerintah akan menaikkan harga BBM bersubsidi khususnya untuk mobil pribadi senilai Rp 6.500 per liter. Langkah tersebut ditempuh guna mengerem pembengkakan subsidi.

SURABAYA, KOMPAS.com - Sejak opsi kenaikan dua harga bahan bakar minyak diwacanakan, harga sejumlah komponen dan suku cadang bus naik sampai dua kali. Para pengusaha bus antar kota dalam provinsi atau bus AKDP di Jatim kemudian sepakat menggunakan tarif batas atas mulai Sabtu pekan ini untuk menghindari kerugian.

"Saya rasa ini dampak keraguan pemerintah dalam menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Harga-harga suku cadang lebih dulu naik," kata Wakil Ketua Dewan Pengurus Daerah Organisasi Pengusaha Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) Jatim Firmansyah Mustafa, Jumat (3/5) di Surabaya.

Firmansyah menyontohkan harga ban luar bus naik dari Rp 1,9 juta per buah menjadi Rp 2,1 juta per buah ketika opsi dua harga BBM muncul. Ketika pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga BBM dalam satu harga, harga ban naik lagi menjadi Rp 2,3 juta per buah. Ditambah dengan ban dalam harganya menjadi Rp 2,8 juta per buah.

Suku cadang bus lain seperti laher dan kampas kopling juga mengalami kenaikan harga. "Ini membuat kami resah karena dari total biaya operasional bus, hanya 30 persen untuk konsumsi BBM dan 70 persen biaya faktor pendukung termasuk suku cadang," kata Firmansyah.

Demi menghindari kerugian, sebanyak 40 pengusaha bus AKDP di Jatim bertemu pada Rabu pekan ini dan sepakat menggunakan hak mereka untuk memasang tarif batas atas. Tarif batas sebesar Rp 195 per kilometer (km). Sebagai gambaran, dengan tarif batas atas, tarif bus AKDP jurusan Surabaya-Malang sebesar Rp 11.700 per orang. Selama ini tarifnya hanya Rp 9.000 per orang.

Namun, Firmansyah yang juga pemilik Perusahaan Otobus Menggala enggan menjelaskan marjin keuntungan dengan penggunaan tarif batas atas itu. "Ketika harga BBM sudah naik, pemerintah menetapkan lagi tarif batas bawah dan atas. Kami bisa menyesuaikan lagi," katanya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.