27 Oktober 2012

KOMPAS.com: Seret Pelaku Perusakan Masjid Ahmadiyah ke Pengadilan

KOMPAS.com
News and Service // via fulltextrssfeed.com
Seret Pelaku Perusakan Masjid Ahmadiyah ke Pengadilan
Oct 26th 2012, 17:22

JAKARTA, KOMPAS.com - Hukum harus ditegakkan atas para pelaku perusakan terhadap masjid Jemaat Ahmadiyah di Bandung, Jawa Barat, pada saat takbiran Idul Adha 1433 Hijriyah, Kamis (25/10/2012) malam. Penegakan hukum itu diperlukan agar kekerasan serupa tidak berulang di lain waktu dan tempat.

Hukum harus ditegakkan atas para pelaku perusakan masjid itu. Siapa pun warga negara Indonesia semestinya taat hukum, terlepas apa pun agama, etnis, dan partainya.

-- Komaruddin Hidayat

Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Komaruddin Hidayat, mengungkapkan desakan itu di Jakarta, Jumat (26/10/2012).

"Hukum harus ditegakkan atas para pelaku perusakan masjid itu. Siapa pun warga negara Indonesia semestinya taat hukum, terlepas apa pun agama, etnis, dan partainya," katanya.

Komaruddin Hidayat prihatin atas adanya sekelompok massa yang menyerang Masjid An Nasir, Jalan Sapari, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung, Kamis, sekitar pukul 23.00 WIB. Akibatnya, satu kaca di masjid milik Jemaat Ahmadiyah itu pecah.

Komaruddin Hidayat mengungkapkan, para menteri terkait jangan hanya sibuk mengurus partai menjelang Pemilu 2014, tapi buatlah warisan prestasi, termasuk menuntaskan tindakan perusakan atas masjid Ahmadiyah itu.

"Kesan saya, pemerintahan sekarang ini meninggalkan persoalan yang tidak tuntas dan sewaktu-waktu bisa meledak. Karena sudah berulangkali terjadi dengan aktor dan obyek yang sama, wajar kalau publik meragukan kesungguhan pemerintah, apakah ini pembiaran, tidak tegas, atau tadak mampu menyelesaikan masalah?" katanya .

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.