28 Oktober 2012

KOMPAS.com: Dahlan Didesak Sebut Oknum DPR

KOMPAS.com
News and Service // via fulltextrssfeed.com
Dahlan Didesak Sebut Oknum DPR
Oct 28th 2012, 01:18

Dahlan Didesak Sebut Oknum DPR

Penulis : Sandro Gatra | Minggu, 28 Oktober 2012 | 06:56 WIB

KOMPAS/HERU SRI KUMOROMenteri Negara BUMN Dahlan Iskan di Gedung Parlemen.

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan didesak segera mengungkap nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang meminta jatah terkait persetujuan pencarian penyertaan modal pemerintah kepada BUMN. Dahlan juga didesak melaporkan anggota Dewan itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Desakan itu disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin melalui pesan singkat, Minggu (29/10/2012).

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Dipo Alam mengeluarkan surat edaran bernomor 542 tertanggal 28 September 2012 untuk Kementerian, anggota Kabinet, dan pemerintah daerah. Isinya, agar menolak praktek kongkalikong terkait APBN. Pascakeluarnya surat edaran itu, Dahlan melapor ke Dipo ada anggota Dewan yang meminta jatah kepada BUMN.

Didi mengatakan, semua pihak harus mendukung pembersihan DPR dan pemerintah dari praktek korupsi. Jika benar ada anggota Dewan yang meminta jatah, kata Didi, tentu saja hal itu tidak bisa dibiarkan lantaran bakal memperburuk citra DPR.

"Oleh karena itu tidak ada jalan lain, dalam waktu secepatnya Dahlan harus mengumumkan nama oknum tersebut dan melaporkan ke aparat penegak hukum. Apalagi anggota Dewan saat ini sedang reses. Konstituen di dapil (daerah pemilihan) pasti akan gencar mempertanyakan. Ini akan mempengaruhi citra kami di mata konstituen," kata Didi.

"Kami mendukung apa yang disampaikan Dahlan asalkan tidak sekadar lontaran pernyataan saja. Bagi kami yang penting follow up lebih lanjut untuk mengungkap dan mengusut abuse of power ini," pungkas Ketua DPP Demokrat itu.

Editor :

Aloysius Gonsaga Angi Ebo

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.