01 April 2013

KOMPAS.com: Lengkapnya Penderitaan Warga di Bumi Aru

KOMPAS.com
News and Service // via fulltextrssfeed.com
Lengkapnya Penderitaan Warga di Bumi Aru
Apr 1st 2013, 04:57

Lengkapnya Penderitaan Warga di Bumi AruKOMPAS/A PONCO ANGGORO Keluarga Miki Jefrui di Desa Kobamar, Kecamatan Aru Utara, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku. Ketika sebagian besar warganya masih terjerat kemiskinan, dan ketika kabupaten masih tertinggal dibanding kabupaten lainnya di Maluku, elit politik di Aru justru tidak akur. Foto diambil Kamis (7/2/2013).

KOMPAS.com - Jam sekolah seharusnya belum berakhir, suatu ketika di bulan Februari lalu. Namun, tak demikian yang terlihat di satu-satunya sekolah di Desa Kobamar, Kecamatan Aru Utara, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku. Di sekolah itu, tak ada satu pun murid yang terlihat. Bangku dan meja berantakan seperti sudah lama tak ada kegiatan belajar-mengajar. "Sejak Oktober tahun lalu, memang tak ada kegiatan belajar-mengajar di sekolah dasar. Gurunya tidak ada," tutur Agus Jerfui (76), salah satu tokoh masyarakat Kobamar.

Tanpa alasan jelas, empat guru yang biasa mengajar sekitar 50 anak-anak Kobamar pergi meninggalkan murid-murid. Padahal, guru pengganti tak kunjung ada. Jadilah bangunan sekolah itu seolah sia-sia saja berdiri. Begitu pula rumah yang dibangun warga untuk tempat tinggal guru.

Kobamar di Pulau Wokam memang berlokasi jauh dari Dobo, ibu kota Aru. Menjangkau daerah ini harus dengan perahu, yang lama perjalanannya sekitar lima jam dari Dobo. Selain jauh, ombak tinggi Laut Arafura kerap mewarnai separuh perjalanan menuju ke sana.

Ketiadaan guru hanya satu persoalan. Namun, persoalan lainnya adalah banyaknya anak yang tak bisa melanjutkan ke jenjang berikutnya seperti sekolah menengah pertama (SMP) apalagi sekolah menengah atas (SMA). Maklum, jaraknya terlalu jauh. SMP dan SMA terdekat harus dijangkau dengan perahu dan memakan waktu lebih dari dua jam. Karena kondisi seperti itu, jumlah anak yang lulus SMP dan SMA tak lebih dari 10 orang.

Minimnya pendidikan setali tiga uang dengan layanan kesehatan. Ketiadaan petugas medis membuat Miki Jerfui (30), warga Kobamar lainnya, harus memilih biang atau dukun bayi untuk membantu kelahiran anaknya. Dukun terpaksa dipilih meskipun dua anaknya yang dilahirkan pernah meninggal setelah dibantu biang.

Kondisi ini seperti melengkapi kesulitan warga keluar dari jerat kemiskinan. Belum lagi pendapatan warga yang minim karena ekonomi warga cuma bertumpu pada mencari kepiting (kakara). Penghasilan itu terus menyusut akibat penangkapan yang berlebihan sehingga memusnahkan anak-anak kepiting juga. Padahal, 10 tahun lalu, warga masih bisa memperoleh minimal 10 kakara sehari.

Berbatasan

Kobamar hanyalah potret kecil ketertinggalan Aru, yaitu sebuah kabupaten yang wilayah lautnya berbatasan dengan Australia. Jumlah penduduk miskinnya pada 2011 tercatat masih 30,96 persen dari total penduduk 86.468 orang. Persentase kemiskinan ini tercatat kedua tertinggi di Maluku setelah Kabupaten Maluku Barat Daya.

Ketertinggalan juga terlihat pada transportasi antarpulau yang masih bergantung pada perahu-perahu kecil. Ketika ombak tinggi, perahu tak bisa berlayar. Padahal, jumlah pulau berpenghuni di Aru sebanyak 84 pulau dari total 583 pulau. Akibatnya, transportasi pun terkadang terhenti.

Jaringan jalan juga terlihat hanya mulus di ibu kota kabupaten, di Dobo. Demikian pula listrik yang hanya mengalir 24 jam di Dobo. Jaringan komunikasi sangat terbatas, termasuk di Dobo. Tampaknya, meskipun sudah dilakukan pemekaran Aru dari Maluku Tenggara pada 10 tahun lalu, sama sekali tak berdampak banyak untuk mengeluarkan Aru dari ketertinggalannya.

Repotnya, di saat Aru masih terpuruk, eksekutif ataupun legislatifnya justru tak akur. Ketidakharmonisan muncul ketika Theddy Tengko diaktifkan lagi menjadi Bupati Aru. Sebelumnya, pada 2 Maret 2011, Theddy dinonaktifkan sebagai bupati karena statusnya sebagai terdakwa kasus korupsi APBD Aru pada tahun 2006-2007.

Diaktifkannya Theddy berdasarkan usulan Pemerintah Provinsi Maluku. Dasarnya putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada 12 September 2012 yang menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) atas Theddy tidak bisa dieksekusi. Putusan tersebut keluar setelah kuasa hukum Theddy menggugat putusan MA.

Putusan MA pada tanggal 10 April 2012 sebenarnya memvonis Theddy bersalah. Theddy dijatuhkan pidana empat tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan mengganti kerugian negara Rp 5,3 miliar.

Namun, putusan MA itu dinilai tidak memenuhi Pasal 197 Ayat (1) Huruf k Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu perintah terdakwa ditahan, tetap dalam tahanan, atau dibebaskan. Inilah yang menjadi celah Theddy mengajukan gugatan ke PN Ambon. Ketiadaan pasal itu dinilai membuat putusan MA cacat hukum, dan tidak bisa dieksekusi hingga kini.

Setelah putusan PN Ambon keluar, Kejaksaan Negeri Dobo mengajukan permohonan pembatalan putusan PN Ambon kepada MA. Selanjutnya, MA membatalkan putusan itu pada tanggal 25 September 2012. Namun, keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi terhadap Pasal 197 KUHAP, 22 November 2012.

Putusan MK itu memang menyatakan putusan pengadilan yang tak memenuhi Pasal 197 Ayat (1) Huruf k KUHAP dinilai tak cacat hukum. Putusan MK juga tak berlaku surut. Artinya putusan MA atas Theddy yang keluar sebelum MK tak bisa dieksekusi. Dengan dasar putusan MK, Theddy begitu yakin bisa lolos dari jeratan hukum. Dia juga yakin bisa tetap jadi bupati hingga masa jabatannya berakhir pada 2015. "Saya percaya kejaksaan merupakan penegak hukum, dan bukan pelawan hukum, sehingga putusan MK itu akan mereka ikuti," ujarnya.

DPR pun pecah

Upaya kejaksaan menahan Theddy dicoba pada tanggal 12 Desember 2012. Waktu itu, Theddy ditangkap di Jakarta. Namun, apa alasannya, Theddy dilepaskan kembali. Dia lalu kembali ke Dobo, dan menjabat Bupati Aru. Sekembalinya ke Dobo, hubungan Theddy Tengko dengan Wakil Bupati Aru Umar Djabumona renggang. Umar dinilai berambisi jadi bupati sehingga memimpin gerakan melawan Theddy. Namun, Umar menepisnya.

Saat hubungan keduanya renggang, Kepolisian Daerah Maluku mengungkap kasus dugaan korupsi dana Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Maluku di Aru. Kasus ini menyeret Umar Djabumona yang beberapa kali diperiksa. Selain Umar, istrinya, Henny Djabumona yang menjabat panitia MTQ, jadi tersangka, dan ditahan.

Tak hanya eksekutifnya, DPRD Aru juga terpecah. Lengkaplah penderitaan masyarakat Aru. Saat kehidupan mereka sulit, siapa yang bisa menolong? (A PONCO ANGGORO)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.