DENPASAR, KOMPAS.com - Direktur Jendral (Dirjen) Bea Cukai Agung Kuswandono mengapresiasi vonis mati terhadap Lindsay June Sandiford, perempuan warga negara Inggris yang menyelundupkan 4,7 kilogram kokain yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pekan lalu.
Vonis ini dapat menjadi efek jera bagi pelaku khususnya sindikat narkoba internasional. "Kami berharap dengan vonis yang berat bisa memberikan efek jera kepada pelaku, karena narkoba merusak generasi bangsa," ujar Agung Kuswandono saat konferensi pers di Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Bali, Kamis (31/1/2013).
"Mereka tidak peduli masa depan generasi muda kita dan hanya mencari keuntungan. Untuk itu harus kita berantas habis, ini harus kita cegah dan ini tugas bea cukai," imbuhnya.
Bea Cukai Indonesia terus meningkatkan kerjasama dengan dunia internasional dalam pemberantasan narkoba lintas Negara. Indonesia yang tergabung dalam World Custom Organization (WCO) atau Organisasi Pabean Dunia, secara intensif tukar menukar informasi dan pengalaman dalam upaya perang melawan narkoba.
"Indonesia termasuk yang dihargai karena pengalaman dan memiliki passenger analysing unit yang bagus," jelasnya.
Indonesia akan memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk untuk mengantisipasi lemahnya pengawasan sejumlah Negara sehingga kurir narkoba internasional sering lolos ke Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.