PADANG, KOMPAS.com -- Sedikitnya empat orang warga Sitiung V, Jorong Aur Jaya, Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, mengadu ke Komnas HAM Perwakilan Sumbar, Jumat (30/11/2012). Mereka mengadukan penangkapan yang dilakukan terhadap puluhan warga laki-laki di Sitiung V oleh polisi pada Minggu (25/11/2012) sore.
Empat warga yang datang mengadu itu adalah para istri yang mempertanyakan kondisi suami mereka setelah ditangkap. Mereka juga mengadukan tindak kekerasan yang dialami saat penangkapan.
Penangkapan itu menyusul dugaan penganiayaan dan penyanderaan yang dilakukan ratusan orang di jorong tersebut terhadap Kepala Polres Dharmasraya Ajun Komisaris Besar Chairul Aziz, Sabtu (24/11/2012) sore hingga malam. Hal itu terkait razia aktivitas pertambangan emas liar dan penangkapan terhadap dua petambang emas.
Warga diduga keberatan dengan razia dan penangkapan itu, karena pungutan liar yang dikutip sejulah anggota Polres Dharmasraya kepada para petambang emas liar . Namun menurut Chairul, tiga orang anggotanya yang terbukti melakukan pungutan liar terhadap petambang emas ilegal telah dikenai sanksi disiplin berupa kurungan selama 21 hari pada Juli lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.