JAKARTA, KOMPAS.com - Nurlena (26), perempuan yang menyiksa anak tirinya Ainy Junistisia telah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya bocah berusia 4 tahun tersebut.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, penyidik akan memanggil psikolog untuk memeriksa kondisi kejiwaan Nurlena.
"Jika memang diperlukan, psikolog akan memeriksa untuk mengetahui kondisi apa yang mendasari tersangka melakukan perbuatan tersebut," jelas Rikwanto, Jumat (30/11/2012).
Hasil otopsi sementara terhadap jenazah Ainy memang menunjukkan tanda-tanda penganiayaan berat. Pada tubuh bocah malang itu ditemukan bekas pemukulan serta bekas colokan pada mata dan benturan yang menyebabkan pendarahan di kepala.
"Kasusnya sendiri sudah dilimpahkan ke Polsektro Tangerang Kabupaten. Masih didalami apakah motifnya dari rasa tidak suka yang lama dipendam atau karena emosi sesaat," lanjut Rikwanto.
Atas perbuatannya tersebut, Nurlena terancam jerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Ainy meninggal pada hari Kamis (29/11/2012) setelah mengalami koma selama empat hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.